- MenyatakanTerdakwa INombotAlias Nombot Bin Alm SamberdanTerdakwa IIRonyAlias Rony Bin Alm Dobetersebut,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapermufakatan jahattanpa hakmenguasainarkotika golongan Ibukan tanamansebagaimanadakwaankedua;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah sedang kosong;
- 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru;
- 1 (satu) buah tas merk Polo Amster warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Supra warna hitam tanpa plat nomor;
- Uang tunai sejumlah Rp517.000,00(lima ratus tujuh belas ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 150/Pid.Sus/2023/PN Rhl |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2023/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erif Erlangga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung, Li.br Hakim Anggota Nora |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Rahmawati A.s. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2.Menjatuhkan pidana kepadaPara Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing4 (empat) tahun 6 (enam) bulandan pidana denda masing-masing sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniPara Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.MenetapkanPara Terdakwatetap ditahan; Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. MembebankankepadaPara Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2023/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2023/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5530 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 150/Pid.Sus/2023/PN Rhl
Statistik3045