- Menolak Eksepsi Para Tergugat Asal
- Menolak gugatan Para Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I dan II untuk seluruhnya;
- Dalam Gugatan Intervensi I (Agustina Rante dkk)
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Intervensi
- Menolak gugatan Para Penggugat Intervensi I untuk seluruhnya;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Intervensi
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Intervensi
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Intervensi
Putusan PN Belopa Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Blp |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2022/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohanes Richard Tri Arichi, Br Hakim Anggota Imam Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Alauddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM GUGATAN ASAL: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM GUGATAN INTERVENSI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2.Dalam Gugatan Intervensi II (Edi Sugianto) Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2.1 Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi II Edi Sugianto untuk seluruhnya; 2.2 Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah terletak di kaki Gunung Saragi, Dusun Harapan, Desa Harapan, Kecamatan Walenrang, kabupaten Luwu dengan luas dan batas-batas masing-masing: 2.2.1. Tanah bidang 1 (satu) dengan luas kurang lebih 7978 (tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) meter persegi, dengan batas-batas di sebelah: Utara : jalan tani dan tanah kebun Daud Sura; Timur : jalan tani; Selatan : tanah kebun dikuasai Sakman; Barat : tanah kebun Winartinengseh; 2.2.2. Tanah bidang 2 (dua) dengan luas kurang lebih 2175 (dua ribu seratus tujuh puluh lima) meter persegi, dengan batas-batas di sebelah: Utara : tanah kebun Benyamin Lewa; Timur : jalan tani; Selatan : jalan Tani Barat : parit kecil; 2.2.3 Tanah bidang 3 (tiga) dengan luas kurang lebih 1193 (seribu seratus sembilan puluh tiga) meter persegi, dengan batas-batas di sebelah: Utara : jalan tani; Timur : tanah kebun Daud Sura; Selatan : sungai kecil; Barat : jalan tani; Adalah tanah milik Penggugat Intervensi II Edi Sugianto; 2.3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Asal I/Tergugat Intervensi III yang masuk menguasai tanah sengketa milik Penggugat Intervensi II adalah perbuatan melawan hukum; 2.4. Menghukum Tergugat Asal I/Tergugat Intervensi III (Sakman) untuk menyerahkan 3 (tiga) bidang tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat Intervensi II Edi Sugianto; 3. Dalam Gugatan Intervensi III (Daud Mongan) Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3.1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi III Daud Mongan untuk seluruhnya; 3.2. Menyatakan tanah kebun dengan luas kurang lebih 2 (dua) hektar terletak di Dusun Harapan, Desa Harapan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu dengan batas batas di sebelah: Utara : sungai kecil dan tanah kebun sumilan; Timur : jalan tani; Selatan : jalan tani; Barat : tanah kebun Benyamin Lewa; Adalah tanah milik Penggugat Intervensi III Daud Mongan; 3.3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Asal I/Tergugat Intervensi III yang masuk menguasai tanah milik Penggugat Intervensi III tersebut adalah perbuatan melawan hukum; 3.4. Menghukum Tergugat Asal I/Tergugat Intervensi III (Sakman) untuk menyerahkan objek tanah tersebut kepada Penggugat Intervensi III Daud Mongan; 4. Dalam Gugatan Intervensi IV (Winarti Nengseh) Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 4.1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi IV Winarti Nengseh untuk sebagian; 4.2. Menyatakan sebidang tanah terletak di Dusun Harapan, Desa Harapan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu dengan luas kurang lebih 9.744 (sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat) meter persegi, dengan batas-batas di sebelah: Utara : jalan tani; Timur : parit kecil/tanah kebun Edi Sugianto dan tanah dikuasai Sakman; Selatan : jalan tani; Barat : jalan tani/parit kecil; Adalah tanah milik Penggugat Intervensi IV; 4.3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Asal IV/Tergugat Intervensi III yang masuk menguasai tanah sengketa milik Penggugat Intervensi IV adalah perbuatan melawan hukum; 4.4. Menghukum Tergugat Asal IV/Tergugat Intervensi III (Joko A. Kunna) untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat Intervensi IV (Winarti Nengseh); 4.5. Menolak Gugatan Penggugat IV Intervensi selain dan selebihnya DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI: Menghukum Para Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I dan II, Tergugat Asal I/Tergugat Intervensi III, Tergugat Asal IV/Tergugat Intervensi III dan Para Penggugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.140.000,00 (delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2022/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2022/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2022/PN Blp
Banding : 362/PDT/2023/PT MKS
Statistik6747