- Menyatakan Terdakwa SUSILO Bin BUJARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa SUSILO Bin BUJARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu ? sabu terbungkus sobekan grejeng rokok total seberat 0, 23613 gram
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna BIRU beserta kartunya
- 1 (satu) unit SPM merk HONDA BEAT Nopol K 5902 AEC warna HITAM.
Putusan PN JEPARA Nomor 104/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring, Br Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Kuswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2023/PN Jpa
Statistik3941