- Menyatakan Terdakwa HAMATDI ARIF Bin MEK ANIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menampung Mineral Yang Tidak Berasal Dari Pemegang Izin?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (Delapan) Butir / pentolan mineral emas dengan berat total 7 Gram.
- 1 (satu) Set Alat bakar ;
- 8 (Delapan) Buah tembikar ;
- 1 (Satu) Buah timbangan digital merk CHQ ;
- 1 (Satu) Kalkulator Merk ARASHI ;
- 1 (Satu) Buku tulis Hijau Merk Paperline ;
- 1 (Satu) Buah Penjepit Stainless ;
- 23 (Dua puluh tiga) Buah potongan Plastik bening ;
Putusan PN BANGKO Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Bko |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2023/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahadian Nur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amir El Hafidh, Br Hakim Anggota Zulfanurfitri |
Panitera | Panitera Pengganti Joko Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara ; Dimusnahkan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2023/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2023/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2023/PN Bko
Banding : 174/PID.SUS/2023/PT JMB
Statistik9759