Putusan PN SIDOARJO Nomor 342/Pdt.G/2022/PN Sda |
|
Nomor | 342/Pdt.G/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dasriwati, Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika |
Panitera | Panitera Pengganti: I.g.a Widi Anggeraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad); 3. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan No. 132/Pdt.G/2018/PN. Sda, juncto Nomor: 335/PDT/2019/PT. SBY. Juncto Nomor : 2195 K/PDT/2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) pada amar putusan nomor (4) yang memerintahkan Tergugat mengalihkan hak atas tanah kepada Para Penggugat di hadapan pejabat yang berwenang, dalam tempo 14 (empat belas) hari kalender, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 4. Menyatakan secara hukum bahwa apabila telah lewat waktu 14 (hari) kalender yang diberikan pada angka (3) telah terlampaui tanpa Tergugat melaksanakannya, maka Para Penggugat berdasarkan Putusan ini sah dan memiliki alas hak untuk melakukan peralihan hak dengan sendirinya tanpa dibuat dengan akta peralihan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 09390/Banguntapan, tertanggal 17 September 2001, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 11 Januari 2002 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, dari semula hak atas nama Tergugat/ROSALIA SURYA BUDI, beralih menjadi Hak Milik atas nama Para Penggugat/DR. YB. BUDI ISWANTO, MA dan A.C PUDYASTUTI, berdasarkan dan atau sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 37 ayat (2); 5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat/Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mematuhi putusan ini dan melaksanakan peralihan hak yang diajukan oleh Para Penggugat atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 09390/Banguntapan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 11 Januari 2002, tanpa dibuat akta peralihan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 37 ayat (2), dari semula hak milik atas nama Tergugat/ROSALIA SURYA BUDI beralih hak milik nya kepada Para Penggugat atas nama Para Penggugat/DR. YB. BUDI ISWANTO, MA dan A.C PUDYASTUTI; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.304.000,- (sejuta tiga ratus empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/Pdt.G/2022/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 342/Pdt.G/2022/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 342/Pdt.G/2022/PN Sda
Statistik4429