- 1. Menyatakan Terdakwa Yoga Triprasongko bin Kirun tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana dakwaan kesatu;
- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantui dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- 5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5,34 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,17 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,19 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,09 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,55 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,71 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,34 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,89 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi pil warna merah muda narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi pil warna biru narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 1,63 gram;
- 9 (sembilan) buah plastik klip transparan;
- 2 (dua) bendel plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah bekas kardus lampu yang bertuliskan Luxco;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi pil warna biru narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 5,80 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi pil warna biru narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 11,48 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi pil warna biru narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 4,37 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi pil warna biru narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 18,18 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi pil warna biru narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 22,75 gram;
- 1 (satu) buah plastik transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu yang bercampur air dengan berat bruto 22,23 gram;
- 1 (satu) buah timbangan warna silver merk Acis;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna merah muda;
- 1 ( satu ) buah handphone merk Redmi Note 11 Pro warna biru dengan nomor sim card terpasang : 081314800133, IMEI 1 : 860677064594868, IMEI : 860677064594876;
- 1 ( satu ) buah handphone merk Nokia 110 warna hitam dengan nomor sim card terpasang :081229401319, IMEI 1: 355923204208072, IMEI : 355923 204208070;
- 1 (satu) buah botol plastik yang berisi urine milik Sdr. YOGA TRIPRASONGKO Bin KIRUN;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BRI warna biru;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario 110 warna merah dengan No.pol : R-4609-UG, No.ka : MH1JFX110FK034742, No.sin : JFX1E-1034920, beserta STNK Asli berikut kunci kontak;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 121/Pid.Sus/2023/PN Pwt |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2023/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Irwan Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Bodypack yang di dalamnya berisi : B. 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisi : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada YOGA TRIPRASONGKO Bin KIRUN; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2023/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2023/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2023/PN Pwt
Statistik6946