- 1 (SATU) BUNDEL PRINTOUT PERCAKAPAN WHATSAPP ANTARA KORBAN (ISIKHA AISI KHAWASI) DENGAN PEMILIK NOMOR 08111226307;
-
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK MERK SUNDISK WARNA MERAH DAN HITAM KAPASITAS 8 (DELAPAN) GB;
- AKUN INSTAGRAM ATAS NAMA ALEALWI (ALWIHMM) DENGAN LINK URL HTTPS://INSTAGRAM.COM/ALEALWIII?IGSHID=ZMRLMZRKMDU BERIKUT DENGAN 1 (SATU) BUNDEL SCREENSHOOT YANG DIEKSPORT KE FLASDISK MERK SUNDISK 8 (DELAPAN) GB;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE IPHONE WARNA PUTIH MODEL IPHONE XR NOMOR MODEL MRY52X/A, NOMOR SERI: DNPX FT6LKXK2, IMEI 35735009 3237095 DENGAN SIM CARD: 089666165873;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE IPHONE 13 WARNA BIRU GELAP/NAVY DENGAN NOMOR MODEL MLM3LL/A NOMOR SERI KF6PFMC9KQ IMEI I: 355939495159295 IMEI 2: 35593949515929 ICCIC 8962115950205060875;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG MANA UNTUK TINGKATAN BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- 1 (satu) bundel printout percakapan whatsapp antara korban (ISIKHA AISI KHAWASI) dengan pemilik nomor 08111226307;
-
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sundisk warna merah dan hitam kapasitas 8 (delapan) GB;
- Akun Instagram atas nama alealwi (alwihmm) dengan link URL https://instagram.com/alealwiii?igshid=ZmRlMzRkMDU berikut dengan 1 (satu) bundel screenshoot yang dieksport ke flasdisk merk Sundisk 8 (delapan) GB;
- 1 (satu) unit handphone Iphone warna putih model Iphone XR Nomor Model MRY52X/A, Nomor Seri: DNPX FT6LKXK2, IMEI 35735009 3237095 dengan Sim Card: 089666165873;
- 1 (satu) unit handphone Iphone 13 warna biru gelap/navy dengan Nomor Model MLM3LL/A Nomor Seri KF6PFMC9KQ IMEI I: 355939495159295 IMEI 2: 35593949515929 ICCIC 8962115950205060875;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang mana untuk tingkatan banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANTEN Nomor 96/PID.SUS/2023/PT BTN |
|
Nomor | 96/PID.SUS/2023/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Encep Yuliadi |
Hakim Anggota | Syaifoni, Brahmad Yunus |
Panitera | Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A DI L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; -MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG NOMOR : 71/PID.SUS/2023/PN PDL (ITE) TERTANGGAL 13 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI PIDANATAMBAHAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : -MENYATAKAN TERDAKWA ALWI HUSEN MAOLANA BIN ANWARI HUSNIRA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU; - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: -2 (DUA) LEMBAR PRINTOUT SCREENSHOOT DM INSTAGRAM DARI PEMILIK AKUN INSTAGRAM ATAS NAMA ALEALWII (ALWIHMM) DENGAN LINK URL HTTPS://INSTAGRAM.COM/ALEALWIII?IGSHID=ZMRLMZRKMDU; BERIKUT BERSAMA DENGAN SELURUH DATA DAN/ATAU INFORMASI ELEKTRONIK YANG ADA DI DALAMNYA UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ISIKHA AISI KHAWASI BIN H. YAYA SYAFRUDIN ZAKARIA. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Catatan Amar |
M E N G A DI L I : - Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; -Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidanatambahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -Menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi Elektronik dan dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan barang bukti berupa: -2 (dua) lembar printout screenshoot DM Instagram dari pemilik akun Instagram atas nama alealwii (alwihmm) dengan link URL https://instagram.com/alealwiii?igshid=ZmRlMzRkMDU; Berikut bersama dengan seluruh data dan/atau informasi elektronik yang ada di dalamnya untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Isikha Aisi Khawasi Bin H. Yaya Syafrudin Zakaria. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/PID.SUS/2023/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 96/PID.SUS/2023/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6069 K/Pid.Sus/2023
Banding : 96/Pid.Sus/ 2023/PT BTN
Statistik1180747