- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Ripai alias Pai dan Terdakwa II Windra Saputra alias Windra tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider;
- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Ripai alias Pai dan Terdakwa II Windra Saputra alias Windra tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat netto: 0,19 (nol koma satu sembilan) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika gol 1 Jenis sabu dengan berat netto: 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik transparan berisikan Narkotika gol 1 Jenis sabu dengan berat netto: 0,30 (nol koma tiga nol) gram;
- 5 (lima) bungkus plastik transparan kecil kosong;
- 5 (lima) bungkus plastik transparan besar kosong;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu terpasang Kaca Pirex;
- 1 (satu) buah mancis warna merah;
- Uang tunai sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Qisthi Widyastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norman Juntua, Br Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Hablin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Statistik4541