- Menyatakan Terdakwa Vandanu Nayaka Aerlangga Tossi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vandanu Nayaka Aerlangga Tossi , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 98 (sembilan puluh delapan) sachet plastik kecil berisi tembakau sintetis dengan berat awal 41,5451 gram dan berat akhir 38,3842 gram ;
- 1 (satu) bungkus kecil berisi sachet kosong ;
- 1 (satu) unit hanphone merek iphone 6 milik Abu Bakar Siraj Alfath ;
- 1 (satu) sachet berisi tembakau sintetis milik Vandanu Nayaka Aerlangga Tossi Alias Danu dengan berat awal 3,6486 gram dan berat akhir 3,3262 gram ;
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone X warna hitam Vandanu Nayaka Aerlangga Tossi Alias Danu ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN MAKASSAR Nomor 673/Pid.Sus/2023/PN Mks |
|
Nomor | 673/Pid.Sus/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy, Br Hakim Anggota Andi Nurmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDipergunakan dalam perkara Abubakar Siraj Alfath Alias Abu |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 673/Pid.Sus/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 673/Pid.Sus/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2823 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 673/Pid.Sus/2023/PN Mks
Statistik3833