- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi serta menyalahgunakan keadaan/kedudukan (misbruik van omstandigheden, (undue influence);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang sewa tahun ke 3 s/d tahun ke 6 yang selama ini belum dibayarnya sebesar Rp666.666.667,00 (enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
- Membatalkan perjanjian sebagaimana tersebut dalam Akta No. 17 Tanggal 14 Oktober 2019 tersebut sehingga tidak berlaku lagi;
- Menghukum para Tergugat untuk membongkar segala apa yang dibangunnya di atas objek/lahan yang disewanya dan selanjutnya menyerahkannya kembali kepada Penggugat dalam keadaan semula dan seketika;
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan asli kedua Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPPT) Nomor 594.140/150/PEM/IV/2014 tanggal 01 April 2014 dengan NOP 627101012.0020159 seluas 1.273 M2 dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPPT) Nomor 593.138/591/Kp-Pem/III/2014 NOP.627101012.0020160 seluas 2.502 M2, yang dipinjamnya kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh akan isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya
- Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.638.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 171/Pdt.G/2022/PN Plk |
|
Nomor | 171/Pdt.G/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syamsuni, Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso. |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pdt.G/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 171/Pdt.G/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3059 K/Pdt/2024
Pertama : 171/Pdt.G/2022/PN Plk
Statistik309212