- Menyatakan TerdakwaMuhammad Hendraalias Hendratersebut ditas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaanalternatifkedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidanaPenjaraselama 4 (empat)tahun dan 6 (enam) bulan dandenda sejumlahRp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3(tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat Netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau;
- 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah Handuk Warna Hujau;
Putusan PN Namlea Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Nla |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2023/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Akbar Hanafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erfan Afandi, Br Hakim Anggota Evander Reland Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti Wilhem Elvian Supusepa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penginapan Waeapo Indah melalui SaksiDesy Sulistiowati alias Desy; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2023/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2023/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 544 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 33/Pid.Sus/2023/PN.Nla
Statistik119102