- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 1827/PID.B/2022/PN.SBY TANGGAL 24 MEI 2023;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA MASING-MASING TERDAKWA ;
- Menerima permintaan banding dari para Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2023;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada masing-masing Terdakwa ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 782/PID/2023/PT SBY |
|
Nomor | 782/PID/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | Rasminto, Brimam Syafii |
Panitera | Mumun Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 782/PID/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 782/PID/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 277 K/Pid/2024
Banding : 782/PID/2023/PT.SBY
Statistik342227