- Menyatakan Terdakwa Iswadi Als. Klemuk Bin Mujiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Iswadi Als. Klemuk Bin Mujiyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu didalam potongan sedotan transparan bergaris biru putih;
- 1 (satu) plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu didalam potongan sedotan transparan bergaris merah putih;
- 1 (satu) pipet kaca bekas pembakaran sabu;
- 1 (satu) tutup botol plastik warna hijau terpasang 2 (dua) sedotan plastik warna putih;
- 1 ( satu) unit HP Merk Redmi warna biru;
- 1 ( satu) unit HP Merk Vivo warna biru;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Mkd |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2023/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endi Nurindra Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji, M.hbr Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti R. Rudi Harsojo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2023/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2023/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2023/PN Mkd
Statistik3643