- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Nomor : 092/PC/CCEP-CSO/XII/2022 Tanggal 16 Januari 2023 perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja atas nama Penggugat (Bambang Devinora) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku sehingga dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan, Tunjangan Hari Raya Tahun 2023, Bonus Tahun 2022 yang dibayarkan tahun 2023 yang keseluruhannya berjumlah Rp562.156.000,00 (lima ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp474.500,00 ( empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 34/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hendrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyawal, Se.br Hakim Anggota Yuliazmen |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 61 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 34/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr
Statistik10382