- Menyatakan terdakwa Suratno Alias Akon Anak Dari Sung Sak Men tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pasir timah dalam keadaan kering sebanyak 688 (enam ratus delapan puluh delapan) karung dengan total berat keseluruhan kurang lebih 13.558 (tiga belas ribu lima ratus lima puluh delapan) kilogram;
- 1 (satu) unit timbangan merk Nhon Hoa dengan kapasitas 100 Kg;
- 1 (satu) unit Digital Video Recorder merek Hik Vision dengan Model DS-720BHQHI-K1/E dan Serial No : E75750752 (S);
- 1 (satu) unit Digital Video Recorder dengan Model GSDS-86308 dan Serial No : 838399548 01;
- 1 (satu) unit Digital Video Recorder merek Hik Vision dengan Model DS-7616NI-Q1 san Serial No : G94071425 (C);
- 1 (satu) bak lobi pasir timah;
- 2 (dua) penggorengan pasir timah;
- 1 (lembar) Surat Penunjukan Lokasi No 001-T/SP-SSP/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 dari PT. Sinar Sejahtera Perkasa;
- 1 (lembar) Surat Penujukan Tempat Penyimpanan Sementara Biji Timah Tambang No 002-T/SPTPS-SSP/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 dari PT. Sinar Sejahtera Perkasa.
Putusan PN Koba Nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Kba |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2023/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Derit Werdiningsih, Br Hakim Anggota Trema Femula Grafit |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa. 6.Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2023/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2023/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2023/PN Kba
Statistik7138