- Menyatakan Terdakwa Aryanto Bin Misli tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,45 gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1444/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 1444/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Made Purnami, Br Hakim Anggota Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1444/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1444/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1444/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik2918