Putusan PTA SURABAYA Nomor 312/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 312/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Salam |
Hakim Anggota | Usman, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 720/Pdt.G/2023/PA.Sda. tanggal 19 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqo?dah 1444 Hijriah dengan perbaikan amar selengkapnya;Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (Pembanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Terbanding) untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi (Pembanding) berupa:2.1. Nafkah madliyah sejumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah);2.2. Nafkah iddah (masa tunggu) selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Muth?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);Yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 312/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 312/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 720/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik3214