Putusan PN BANDUNG Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 107/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eman Sulaeman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto, Hakim Anggota Akbar Isnanto |
Panitera | Panitera Pengganti Novyanti Maulani A. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa SUMIARSIH tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SUMIARSIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUMIARSIH karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa SUMIARSIH untuk membayar uang pengganti sejumlah sampai dengan jumlah Rp38.587.912,00 (tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas rupaih) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan 8. Menyatakan barang bukti berupa: ................. Terlampir dalam berkasa perkara 9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Statistik2860