- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Dusun Jampu, Desa Kalosi Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidenreng Rappang yaitu:
- Sebidang tanah kebun seluas + 2.100 M2 yang terletak di Dusun I Jampu, Desa Kalosi Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah kebun seluas + 4.400 M2 yang terletak di Dusun I Jampu, Desa Kalosi Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jusdi Purmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Syaikhu, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Irriana Dalatongeng Sulolipu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara : Tanah milik Tapeng / H. Bintang; Sebelah Timur : Jalan Desa; Sebelah Selatan : dahulu tanah milik Paleppang / sekarang saluran air; Sebelah Barat : Tanah milik Jandeng Bin Jejje; Sebagai objek sengketa I; Sebelah Utara : Tanah milik Paleppang B. Ngaru; Sebelah Timur : Sungai Kecil; Sebelah Selatan : Sungai Kecil; Sebelah Barat : Jalan Desa; Sebagai objek sengketa II; Adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya bernama Halede Bin Paleppeng melalui Hj. Mina dan ahliwaris Hj. Mina; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat menguasai objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum kepada Tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban apa pun; 5. Menyatakan dan menetapkan bahwa tindakan Turut Tergugat menerbitkan akta PERNYATAAN KESEPAKATAN BERSAMA Nomor 05 tanggal 28 Januari 2005 adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan bahwa akta PERNYATAAN KESEPAKATAN BERSAMA Nomor 05 tanggal 28 Januari 2005 yang dibuat oleh Turut Tergugat tersebut tidak sah dan tidak mengikat; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada isi putusan perkara ini; 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.468.000,00 (Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 163 HIR/283 RBg, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan semua peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2022/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2022/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2022/PN Sdr
Statistik193106