- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai Obyek sengketa dalam Perkara a quo secara melawan hak yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah ?Pemilik Sah? atas 2 (dua) bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, masing-masing sebagai berikut:
- Sebidang tanah bersertipikat Hak Milik No. 2230, berdasarkan surat ukur tertanggal 19 Januari 2023, nomor 545/2023 seluas 1.592 M2, dengan nama pemegang hak atas nama Lindawati, Fanny Agustin Yoputri, Santy Febriani Yoputri, Jani Triouta Yoputri yang terletak di Kampung Sumberker, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan gudang hadi PT. Maju Makmur;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan gudang hadi PT. maju makmur;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah warga;
- Sebidang tanah bersertipikat Hak Milik No. 2229, berdasarkan surat ukur tertanggal 19 Januari 2023, nomor 544/2023 seluas 1.890 M2, dengan nama pemegang Hak atas nama Lindawati, Fanny Agustin Yoputri, Santy Febriani Yoputri, Jani Triouta Yoputri yang terletak di Kampung Sumberker, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan gudang hadi PT. Maju Makmur;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan gudang hadi PT. Maju Makmur;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah warga;
- Menyatakan Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah antara Tergugat I dan II tertanggal 18 Maret 2021;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk segera membongkar setiap bangunan dan meninggalkan tanah objek sengketa dalam perkara a quo, serta menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.710.000,00 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BIAK Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Bik |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2023/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christian Isal Sanggalangi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Kemala Nababan, Shbr Hakim Anggota Siska Julia Parambang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Pardjianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2023/PN_Bik.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2023/PN_Bik.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3037 K/Pdt/2024
Pertama : 16/Pdt.G/2023/PN Bik
Statistik12491