Putusan PN DUMAI Nomor 63/Pdt.G/2022/PN Dum |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2022/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Liberty Oktavianus Sitorus, Alfarobi |
Panitera | Saryo Fernando |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian; Menyatakan sah menurut hukum hubungan jual beli semen curah antara Penggugat (PT. Waja Perdana) dengan Tergugat I PT. Pembanguan Dumai (Perseroan) yang terjalin sejak tahun 2019/ sekitar awal tahun 2019 dengan jumlah hutang semula sebesar Rp. 778.563.000,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah), sesuai Berita Acara Rekonsiliasi Piutang PT. Waja Perdana tertanggal 27 Januari 2020; Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Nomor: 012/DRT-PD/SWT/IV/2021 tertanggal 19 April 2021, yang diterbitkan oleh Tergugat I terhadap dirinya sendiri sebagai pernyataan dan pengakuan atas adanya kewajiban pembayaran hutang oleh Tergugat I kepada Penggugat yang dengan jumlah sisa tagihan (kewajiban) yang harus dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp.615.119.700,- (enam ratus lima belas juta seratus sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah); Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melaksanakan Isi Surat (Pernyataanya) yang diterbitkan oleh Tergugat I sendiri sebagai pengakuannyayaitu: Surat Nomor: 012/DRT-PD/SWT/IV/2021 tertanggal 19 April 2021 Perihal Perubahan Jadwal Pembayaran Tagihan dengan Rincian Sisa Hutang sebesar Rp.615.119.700,- (enam ratus lima belas juta seratus sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah) adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa tagihan/hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.615.119.700,- (enam ratus lima belas juta seratus sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah) sebagai kewajiban hukumnya kepada Penggugat sebagaimana yang dinyatakan dan diakui oleh Tergugat I dalam Suratnya Nomor: 012/DRT-PD/SWT/IV/2021 tertanggal 19 April 2021 secara tunai, sekaligus dan seketika setelah Putusan dalam perkara A quo berkekuatan hukum tetap;6.Menghukum Tergugat II, sebagai pemilik modal dan atau sebagai pemegang saham pada Tergugat I untuk menyediakan dana/anggaran untuk membayar hutang Tergugat I kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus, serta menghukum Tergugat II agar memberi perintah atau memerintahkan Tergugat I untuk membayar hutangnya Tergugat I kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus;7. Menghukum Tergugat I, untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat yaitu: Kerugian atas kesempatan keuntungan yang diharapkan seandainya Tergugat I membayar hutangnya kepada Penggugat yaitu 2,5 % perbulan dari dengan perhitungan sebagai berikut:Jumlah hutang x 2,5 % yaitu: Rp. 615.119.700 x 2,5 % = 15.377.992 x 15 bulan = Rp. 230. 669.880,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), secara tunai, seketika, dan sekaligus, setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.;8. Meghukum Turut Tergugat (DPRD Kota Dumai) untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam perkara Aquo;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.500.000,00 ( Dua juta lima ratus ribu rupiah);10.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | Wanprestasi |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2022/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2022/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2022/PN Dum
Statistik10870