- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH KUALASIMPANG NOMOR 144/PDT.G/2023/MS.KSG TANGGAL 21 JUNI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 DZULHIJJAH 1444 HIJRIYAH;
- MENOLAK EKSEPSI TERMOHON KONVENSI;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON.
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ANDI SUBIANTORO BIN SUYONO NINGGRAT) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (NILA PERMATA SARI, S.E. BINTI ABDULLAH) DI DEPAN SIDANG MAHKAMAH SYARIYAH KUALASIMPANG SETELAH PUTUSAN BERKEKUTAN HUKUM TETAP.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN SECARA HUKUM :
- MUTAH PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA EMAS 24 (DUA PULUH EMPAT) KARAT SEBANYAK 2 (DUA) MAYAM;
- NAFKAH PENGGUGAT REKONVENSI SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- BIAYA KISWAH DAN MASKAN PENGGUGAT SELAMA MASA IDDAH DINILAI SEBESAR RP1.000.000,00,- (SATU JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN NAFKAH 1 (SATU) ORANG ANAK TERGUGAT REKONVENSI DAN PENGGUGAT REKONVENSI YANG BERNAMA FIRSTY DIRTA KIRANA TSALSABILA BINTI ANDI SUBIANTORO, LAHIR TANGGAL 23 APRIL 2016 (UMUR 7 TAHUN) MINIMAL SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA/MANDIRI DITAMBAH DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10 (SEPULUH) PERSEN SETIAP TAHUN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2 (DUA) DI ATAS DIBAYAR SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK DAN AMAR ANGKA 3 (TIGA) SETIAP AWAL BULAN BERJALAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI POINT 2 (TERBANDING SEBAGAI AYAH ANAK TERSEBUT) SEBAGAI AYAH YANG LALAI DAN PETITUM POINT 4 (TENTANG PENGEMBALIAN MAHAR) TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLARARD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP350.000,00 (TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Kualasimpang Nomor 144/Pdt.G/2023/MS.Ksg tanggal 21 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Dzulhijjah 1444 Hijriyah;
- Menolak eksepsi Termohon Konvensi;
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Andi Subiantoro bin Suyono Ninggrat) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nila Permata Sari, S.E. binti Abdullah) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Kualasimpang setelah putusan berkekutan hukum tetap.
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan secara hukum :
- Mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa emas 24 (dua puluh empat) karat sebanyak 2 (dua) mayam;
- Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Biaya Kiswah dan maskan Penggugat selama masa Iddah dinilai sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah);
- Menetapkan nafkah 1 (satu) orang anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi yang bernama Firsty Dirta Kirana Tsalsabila binti Andi Subiantoro, lahir tanggal 23 April 2016 (umur 7 tahun) minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa/mandiri ditambah dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya sebagaimana tersebut pada amar angka 2 (dua) di atas dibayar sebelum pengucapan ikrar talak dan amar angka 3 (tiga) setiap awal bulan berjalan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan rekonvensi point 2 (Terbanding sebagai ayah anak tersebut) sebagai ayah yang lalai dan petitum point 4 (tentang pengembalian mahar) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklarard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 77/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bakti Ritonga |
Hakim Anggota | H. Munir, Brindra Suhardi |
Panitera | Hj. Humaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4 K/Ag/2024
Banding : 77/Pdt.G/2023/MS.Aceh
Statistik5021