- Uang tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan rincian uang pecahan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Dirampas untuk Negara)
- Kartu Tanda Penduduk an. FRANCO NERO SISCE D. dengan Nomor NIK: 1605071810880002.
- 1 (satu) unit Hand Phone Merek I Phone 7 + Berwarna Hitam No imei 353814083247723 beserta 1 (satu) buah Sim Card Simpati No. Hp.082278779684.
- 1 (satu) unit Hand Phone Merek OPPO Berwarna Putih no.imei 86834602455398 dan 868346024255380 berikut sarungnya beserta Sim Card Simpati No.Hp. 082230854159.
- 1 (satu) unit Handphone jenls Nokia type 105 Warna Merah Kombinasi Hltam dengan No. imei: 357880/05/14424/9, 1 (satu) unit batre Handphone merk Strawbery warna putih, dan 1 buah Sim Card Simpati.
- 1 (satu) buah Paper Bag bagian depan dan belakang warna hitam ada tulisan ?Lucky? warna biru kombinasi putih di huruf U dan tulisan ?Bags and Shoes? berwarna merah kombinasi putih sedangkan bagian samping berwarna Biru ada tulisan LUCKY warna putih tulisan ?Bags and Shoes? berwarna merah kombinasi putih dan tulisan PSX Mall Lt.LG No.37 Tel. 0711-5649143 Palembang dan PS Mall Lt. 2 No.69-79 Tel. 0711-380079 Palembang, bertali hitam.
- Kantong Plastik warna hitam.
- Kartu tanda penduduk (KTP) atas nama ARDIANSYAH No NIK: 1673080307720001;
- Kartu ATM Bank Mandiri Gold debit nomor kartu 4616994196876314.
- Kartu ATM Bank Paspor BCA warna kuning nomor kartu 6019002613548876.
- Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 002/KPTS/BKPSDM/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Esselon II & III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
- Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 800/1191/BKPSDM/2017, Tanggal Januari 2017.
- Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan Nomor: 800/1192/BKPSDM/2017 tanggal Januari 2017.
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 800/1193/ BKPSDM/2017 tanggal Januari 2017.
- Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor: 224/KPTS/VII/MRU/ 2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang Susunan Perangkat dan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Musi Rawas Utara.
- 1 (satu) lembar surat Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara yang ditujukan kepada Kepala Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Musi Rawas Utara perlhal diterbitkan (SP2D) dengan nomor: 900/172/DPU-TR/2017, Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas utara yaitu saudara JUNIUS WAHYUDI, S.T., M.Si.
- 1 (satu) lembar surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara berupa Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor: 900/173/DPUTR/SPP-LS/2017, yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara yaltu saudara JUNIUS WAHYUDI, S.T.,M.Si
- Dokumen Pemilihan Penyedia Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Perluasan Jaringan Pipa Distribusi dan SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.
- Dokumen HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
- Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perluasan Jaringan Pipa Distribusi dan SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu.
- Berita Acara Penetapan Pemenang Lelang.
- Dokumen Berita Acara Negosiasi Harga.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iskandar Harun, Br Hakim Anggota Waslam Makhsid |
Panitera | Panitera Pengganti Husin Arianofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Franco Nero Sisce Delgado Bin Tamsil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: (Dikembalikan kepada Terdakwa Franco Nero Sisce Delgado Alias Sisco) (Dirampas untuk Negara); (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dikembalikan kepada Saksi Ardiansyah, ST Bin Hafni) (Dikembalikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Saksi Ralin Jufri Bin Jufri); (Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Saksi Bambang Ardiansyah Bin Suparman); (Dikembalikan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Ali Februri Bin Abdul Rahman); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Statistik11484