Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 332/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 332/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Buyung Dwikora |
Hakim Anggota | Bintang Al, Kadarisman Al Riskandar |
Panitera | Yuswardi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | perundang-undangan lainnya yang berlaku;MENGADILI:1. Menyatakan Debitor PKPU / PT UPPENAS berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;2. Menunjuk Yusuf Pranowo, S.H., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan PT UPPENAS (Dalam Pailit); 3. Menunjuk dan Mengangkat:a. Arthur Wailan Sanger, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-168 AH.04.05-2022 tertanggal 15 Agustus 2022, beralamat di CHAMBERS - Menara Rajawali Lt. 12 Mega Kuningan Lot #5.1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kunigan Timur, Setiabud (12950), Jakarta Selatan, DKI Jakarta ? Indonesia;b. Geutha Suwirna S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di bawah Nomor : AHU-327.AH.04.03-2020 tanggal 16 September 2020, beralamat di CHAMBERS - Menara Rajawali Lt. 12 Mega Kuningan Lot #5.1, Jl. Sukarjo Wiryopranoto No. 8 D, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kunigan Timur, Setiabud (12950), Jakarta Selatan, DKI Jakarta ? Indonesia;Sebagai Tim Kurator dalam Proses Kepailitan PT UPPENAS (Dalam Pailit); 4. Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai melaksanakan tugasnya;5. Menghukum Debitor PT UPPENAS (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.840.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1096 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Pertama : 332/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga. Jkt.Pst
Statistik3680