- Menyatakan Terdakwa Ronal Reagen Alias Ronal Bin Arlin Jio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ronal Reagen Alias Ronal Bin Arlin Jio oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iskandar Muda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rahmad, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) 12 (dua belas) paket plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 1,59 (satu koma lima sembilan) gram netto; 2) 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna menthol warna putih hijau; 3) 1 (satu) buah kotak berwarna putih; Dimusnahkan 4) 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A 16 warna silver; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2023/PN Mtw
Statistik5022