- Menyatakan Terdakwa Jerry Bin Pendi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Tanpa hak dan melawan hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 83/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Br Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu milik saudara JERRY Bin PENDI dengan kode huruf ?B? dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto; Dimusnahkan; b. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12 S warna biru malam; c. 1 (satu) buah Kendaraan R2 merk TITAN warna hijau tanpa Nomor Polisi, Nomor Mesin E470-ID344456, Nomor Rangka MH8BE4DUACJ313755; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2023/PN Mtw
Statistik4714