- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 129/PID.SUS/ 2023/PN TJG TANGGAL 4 JULI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 129/Pid.Sus/ 2023/PN Tjg tanggal 4 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Peradilan untuk Peradilan Tingkat Banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 205/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 205/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prapti Maryudiati |
Hakim Anggota | M. Saptono, Brari Jiwantara |
Panitera | Ripaddin Akhmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 205/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 194 K/Pid.Sus/2024
Banding : 205/PID.SUS/2023/PT.BJM
Statistik14241