- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JOMBANG NOMOR 150/PID.B/ 2023/PN JBG TANGGAL 10 JULI 2023 TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKN DENGAN IDENTITAS TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGGELAPAN
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7(TUJUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BENDEL COPY BUKTI TRANSFER HJ. SADARESTUWATI KEPADA MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKN;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PELUNASAN TANAH PANDAN WANGI SEBESAR RP75.000.000,-;
- 1 (SATU) BENDEL SCREENSHOOT COPY WHATSAPP MILIK HJ SADARESTUWATI;
- 1 (SATU) BENDEL COPY SALINAN AKTA KUASA JUAL DARI NOTARIS MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKN;
- 1 (SATU) BENDEL COPY BUKTI TRANSFER SDRI. MERISA VIRDA SILFANI KE EKO WAHYUDI;
- 1 (SATU) LEMBAR COPY STPL (SURAT TANDA TERIMA LAPORAN);
- (SATU) LEMBAR KWITANSI MERISA VIRDA SILFANI;
- 2 (DUA) LEMBAR COPY CEK NO. BA 988536, BA 988537 AN. EKO WAHYUDI;
- 1 (SATU) LEMBAR COPY SURAT PERNYATAAN TERTANGGAL 28 MARET 2022 AN EKO WAHYUDI;
- 1 (SATU) LEMBAR COPY FOTO PENYERAHAN UANG MERISA VIRDA SILFANI SH. MKN KE SDRI WIWIK;
- 1 (SATU) LEMBAR COPY SURAT PERINTAH KERJA PT JOFANI MULTI KARYA;
- 2 (DUA) LEMBAR COPY SURAT PERNYATAAN JUAL BELI SAWAH;
- 1 (SATU) BENDEL COPY KWITANSI YANG BERLOGO NAMA MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 150/Pid.B/ 2023/PN Jbg tanggal 10 Juli 2023 tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKn dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENGGELAPAN?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKn dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel copy bukti transfer HJ. Sadarestuwati kepada MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKn;
- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan tanah pandan wangi sebesar Rp75.000.000,-;
- 1 (satu) bendel screenshoot copy whatsapp milik HJ Sadarestuwati;
- 1 (satu) bendel copy Salinan akta kuasa jual dari notaris MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKn;
- 1 (satu) bendel copy bukti transfer sdri. MERISA VIRDA SILFANI Ke Eko Wahyudi;
- 1 (satu) lembar copy STPL (Surat Tanda Terima Laporan);
- (satu) lembar kwitansi MERISA VIRDA SILFANI;
- 2 (dua) lembar copy cek no. BA 988536, BA 988537 An. Eko Wahyudi;
- 1 (satu) lembar copy surat pernyataan tertanggal 28 Maret 2022 an Eko Wahyudi;
- 1 (satu) lembar copy foto penyerahan uang MERISA VIRDA SILFANI SH. MKn ke Sdri WIWIK;
- 1 (satu) lembar copy surat perintah kerja PT JOFANI MULTI KARYA;
- 2 (dua) lembar Copy surat Pernyataan Jual beli sawah;
- 1 (satu) bendel copy kwitansi yang berlogo nama MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKn;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 858/PID/2023/PT SBY |
|
Nomor | 858/PID/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agung Wibowo |
Hakim Anggota | Herman Heller Hutapea, Bri Wayan Sedana |
Panitera | Toetoeng Tri Harnoko Hs |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dilampirkan dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 858/PID/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 858/PID/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1379 K/Pid/2023
Banding : 858/PID/ 2023/PT SBY
Statistik12078