- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NOMOR 354/PID.SUS/2023/PN.TJK, TANGGAL 17 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUAH BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING UKURAN KECIL BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN,
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA VEGA ZR WARNA BIRU DENGAN NOPOL BE 6463 YW, DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 354/Pid.Sus/2023/PN.Tjk, tanggal 17 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih Dirampas untuk dimusnahkan,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru dengan Nopol BE 6463 YW, Dirampas untuk Negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 195/PID.SUS/2023/PT TJK |
|
Nomor | 195/PID.SUS/2023/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edi Hasmi |
Hakim Anggota | Barita Saragih, Brtursinah Aftianti |
Panitera | Agus Sukarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/PID.SUS/2023/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 195/PID.SUS/2023/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6519 K/Pid.Sus/2023
Banding : 195/PID.SUS/2023/PT TJK
Statistik4722