- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NOMOR : 296/PID.B/2023/PN TJK, TANGGAL 3 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI PERBUATAN PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I. SUNTORO BIN SARIMAN DAN TERDAKWA II. DEDE SUHENDRA BIN HASAN TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SECARA BERLANJUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 48 (EMPAT PULUH DELAPAN) KARUNG BERISI BIJI KOPI;
- 1 (SATU) LEMBAR REKAPITULASI DATA PEMBELIAN DAN PENJUALAN BIJI KOPI PERIODE TANGGAL 01 JANUARI 2022 S.D. 13 DESEMBER 2022;
- 1 (SATU) LEMBAR DOKUMEN PENCATATAN STOCK REAL BIJI KOPI TANGGAL13 DESEMBER 2022;
- 1 (SATU) BUAH CD BERISI VIDEO REKAMAN CCTV;
- 1 (SATU) BUAH TROLI;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP 63.000.000,- (ENAM PULUH TIGA JUTA RUPIAH);
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP 7.000.000,- (TUJUH JUTA RUPIAH);
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP 10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK COROLLA DX WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA BEAT STREET WARNA PUTIH, PLAT TNKB A 2699 YK;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA JUPITER Z-CW WARNA KUNING, PLAT TNKB 3617 EU;
- 1 (SATU) BUAH BUKU BPKB SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA JUPITER Z-CW WARNA KUNING, PLAT TNKB 3617 EU A.N. YULIANTO;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA VEGA R WARNA MERAH TANPA PLAT TNKB BERIKUT BPKB DAN STNK A.N. M. FIQI FAJRI;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA REVO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA JUPITER Z MODIFIKASI TRILL WARNA HITAM KOMBINASI ORANGE;
- 2 (DUA) BUAH SENTER KEPALA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA TYPE 216 WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK VIVO WARNA AGATE BLACK;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK VIVO WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK REDMI WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK OPPO TYPE A3S WARNA MERAH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA TYPE 105 WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT TRUCK MERK TOYOTA TYPE DYNA 110 ST, PLAT TNKB BE 8130 AMG, TAHUN 2012, WARNA MERAH.
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 296/Pid.B/2023/PN Tjk, tanggal 3 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi perbuatan Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I. SUNTORO Bin SARIMAN dan Terdakwa II. DEDE SUHENDRA Bin HASAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SECARA BERLANJUT?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 48 (empat puluh delapan) karung berisi biji kopi;
- 1 (satu) lembar rekapitulasi data pembelian dan penjualan biji kopi periode tanggal 01 Januari 2022 s.d. 13 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar dokumen pencatatan stock real biji kopi tanggal13 Desember 2022;
- 1 (satu) buah CD berisi video rekaman CCTV;
- 1 (satu) buah troli;
- Uang tunai sejumlah Rp 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit mobil merk Corolla DX warna hijau;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih, Plat TNKB A 2699 YK;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z-CW warna kuning, Plat TNKB 3617 EU;
- 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z-CW warna kuning, Plat TNKB 3617 EU a.n. YULIANTO;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah tanpa plat TNKB berikut BPKB dan STNK a.n. M. FIQI FAJRI;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z modifikasi trill warna hitam kombinasi orange;
- 2 (dua) buah senter kepala dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 216 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna agate black;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo Type A3S warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam;
- 1 (satu) unit Truck merk Toyota Type Dyna 110 ST, Plat TNKB BE 8130 AMG, tahun 2012, warna merah.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 180/PID/2023/PT TJK |
|
Nomor | 180/PID/2023/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mansur, Bc.ip |
Hakim Anggota | Eko Sugianto, Brgatot Susanto |
Panitera | Dra Karma Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIKEMBALIKAN KEPADA PT. SBS; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RAHMAT EFENDI; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada PT. SBS; Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Rahmat Efendi; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/PID/2023/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 180/PID/2023/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1393 K/Pid/2023
Banding : 180/PID/2023/PT TJK
Statistik7043