- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR 18/PID.SUS/2023/PN.KSP., TANGGAL 21 JUNI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ANWAR ALIAS NUAR BIN KAMARUDIN, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR 18/PID.SUS/2023/PN.KSP.,TANGGAL 21 JUNI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,0, - ( DUA JUTA LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 18/Pid.Sus/2023/PN.Ksp., tanggal 21 Juni 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar kualifikasi tindak pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ANWAR Alias NUAR Bin KAMARUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak secara bersama-sama dengan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 18/Pid.Sus/2023/PN.Ksp.,tanggal 21 Juni 2023, yang dimintakan banding untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp.2.500,0, - ( Dua juta Lima ratus rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 262/PID.SUS/2023/PT BNA |
|
Nomor | 262/PID.SUS/2023/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Supriadi |
Hakim Anggota | Makaroda Hafat, Brainal Mardhiah |
Panitera | Syamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/PID.SUS/2023/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 262/PID.SUS/2023/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5963 K/Pid.Sus/2023
Banding : 262/PID.SUS/2023/PT.BNA
Statistik2714