Putusan PTA JAKARTA Nomor 112/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Wanuddin |
Hakim Anggota | Dadang Syarifbrh. Misran |
Panitera | Aday |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA. II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 381/PDT.G/2023/PA.JS TANGGAL 23 JUNI 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 ZULHIJAH 1444 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSESPSI PARA TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT AKAD IJARAH MUNTAHIYA BIT TAMLIK NOMOR 002/PP/00012/2/0718, TANGGAL 27 JULI 2018; 3. MENYATAKAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI); 4. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SISA HUTANG DAN KEWAJIBAN PENYELESAIAN HUKUM KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP731.609.103,00 (TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS SEMBILAN RIBU RUPIAH); 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA BERIMBANG KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP460.000,00 (EMPAT RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH DAN PARA TERGUGAT SEBESAR RP460.000,00 (EMPAT RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima. II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 381/Pdt.G/2023/PA.JS tanggal 23 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Zulhijah 1444 Hijriah dengan mengadili sendiri selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi Menolak Eksespsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat Akad Ijarah Muntahiya Bit Tamlik Nomor 002/PP/00012/2/0718, tanggal 27 Juli 2018; 3. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang dan kewajiban penyelesaian hukum kepada Penggugat sejumlah Rp731.609.103,00 (tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama secara berimbang kepada Penggugat sebesar Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah dan para Tergugat sebesar Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2023/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2023/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 381/Pdt.G/2023/PA.JS
Banding : 112/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik15595