Putusan PT JAMBI Nomor 137/PID.SUS/2023/PT JMB |
|
Nomor | 137/PID.SUS/2023/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moch Zaenal Arifin |
Hakim Anggota | Nirmala Dewita, Brratmoho |
Panitera | Yunardi Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA HERMAN BIN RENTO (ALM) TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 42/PID.SUS/2023/PN TJT, TANGGAL 12 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa HERMAN BIN RENTO (Alm) tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Tjt, tanggal 12 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 137/PID.SUS/2023/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 137/PID.SUS/2023/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 229 K/Pid.Sus/2024
Banding : 137/PID.SUS/ 2023/PT.JMB
Statistik3627