- Menyatakan Terdakwa Tayudin Alias Uwong Bin Sagin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 210/Pid.Sus/2023/PN Ckr ( Narkotika ) |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2023/PN Ckr ( Narkotika ) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudha Dinata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Krista Ulina Ginting, Br Hakim Anggota Tommy Febriansyah Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Idris Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah bekas plastik cutton bud merk Selection yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,02 gram; - 1 (satu) buah bekas pipet kaca; - 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih; - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk CAT; Dirampas untuk Dimusnahkan; - 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,50 gram; - 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode 07 yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,65 gram; - 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode 05 yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,17 gram; - 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode 03 yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,24 gram; - 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode 25 yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan kristal warna warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,37 gram; - 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode 02 yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,31 gram; - 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode 01 yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 gram; - 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,14 gram; - 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant; - 1 (satu) buah kantong plastik besar warna hitam. Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ali Bin Carki; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2023/PN_Ckr_(_Narkotika_).zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2023/PN_Ckr_(_Narkotika_).pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2023/PN Ckr ( Narkotika )
Statistik12542