- Menyatakan Terdakwa KATINO Bin SARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut?sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan tunggal
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong Sweater rajut warna hitam
- 1 (satu) potong BH warna pink
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru
- 1 (satu) potong celana kain warna hitam
- 1 (satu) Handphone Merk Vivo Warna Silver
- 1 (satu) Motor Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol AD 3110 BJE.
Putusan PN WONOGIRI Nomor 48/Pid.Sus/2023/PN Wng |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2023/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhil Prayogi Isnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani, Br Hakim Anggota Donny |
Panitera | Panitera Pengganti: Kartinem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Anak MITA JUMIATI Binti SUKIYO. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa KATINO Bin SARTO. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2023/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2023/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2023/PN Wng
Statistik3520