- Mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Tergugat V, dan Tergugat VI dan Tergugat X tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor 194/Pdt.G/2022/PN Smr;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 3.364.000,00 (Tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 194/Pdt.G/2022/PN Smr |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama, Br Hakim Anggota Elin Pujiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENGADILAN TIDAK BERWENANG |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pdt.G/2022/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 194/Pdt.G/2022/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/Pdt.G/2022/PN Smr
Statistik9757