Putusan PN RAHA Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN Rah |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2023/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rian Hidayah Alias Ian Bin La Ode Sufrin Eda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) sachet Kecil berisi kristal bening diduga shabu yang dibungkus dengan tisu berwarna putih dengan berat netto + 0,1701 ( Nol koma satu tujuh nol satu) gram;- 1 (satu) handphone Merk Vivo berwarna Hitam dengan Nomor Sim Card (1) 0859-5898-6599 dan Sim Card (2) 0822-6487-2309;- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio M3 berwarna hijau kombinasi Hitam dengan Nomor Polisi DT 3881 CD; (kunci diserahkan);Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Karton Alias Aton Bin La Ode Salingi;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5516 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 51/Pid.Sus/2023/ PN Rah
Statistik1060