- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan surat jual beli pada tanggal 3 februari 2008pembeliantanah ladangsertifikat hak miliknomor : 11dengan luas tanah 20.098 M2adalah sah dan berkekuatan hukum
- Menyatakan Tanahladangyangdulunyaterletakdi Talang Aro Desa Tanjung Batu,Kecamatan DanauKerinci, propinsi Jambi, yang telah bersertifikat hak miliknomor : 11dengan luas tanah 20.098 M2,,sekarang terletakdi Talang Aro Desa Tanjung Batu KecamatanKeliling Danau, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi. Dengan batas-batas sepadannya :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanahIrimaladanpudin
- Sebelah Timur berbatas dengan tanahH. Amran
- Sebelah Selatan berbatas denganJon
- Sebelah Barat berbatas denganJalanBarudesaTanjungBatu
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Spn |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafi Maulana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satya Frida Lestari, Br Hakim Anggota Wening Indradi |
Panitera | Panitera Pengganti Ponia Liska |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI -Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA Dalam hal ini disebut sebagaiObyek Perkara Secarahukum adalah sah Adalah hakMilik Penggugat 4. Menyatakan perbuatanpara Tergugat menguasaiobyek perkaratanpa alas hak adalah merupakanperbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hakdaripadanyauntuk mengembalikandan menyerahkan tanah Tanah ladang(objek perkara) terletak yangdulunyaterletak di Talang Aro Desa Tanjung Batu,Kecamatan DanauKerinci sekarang terletak di Talang Aro Desa Tanjung Batu KecamatanKeliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi kepada Penggugat dalamkeadaan baik dan kosongtanpabebanapapun dan apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini maka Obyek Perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang di bantu oleh Alat Keamanan Negara; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesarRp500.000(Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini; 7. MenghukumPara Tergugatuntuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp2.610.000(dua juta enam ratus sepuluh riburupiah) 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2023/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2023/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2023/PN Spn
Banding : 102/PDT/2023/PT JMB
Statistik4022