- Menyatakan Eksepsi PARA TERMOHON KEBERATAN tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Permohonan Keberatan dari PARA PEMOHON KEBERATAN untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh Alat Bukti yang diajukan oleh Para Pemohon Keberatan;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum patok tanda batas dan hasil pengukuran bidang tanah yang dilakukan oleh Para Pemohon Keberatan terhadap bidang SHM 00663/Kariangau dan SHM 00664/Kariangau milik Para Pemohon yang terdampak pembangunan Jalan Tol berdasarkan Terase Tol yang diberi patok tanda batas oleh Para Termohon Keberatan adalah seluas 6.273m2 (enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi), karena sudah sesuai dengan Peta bidang di Sertipikat milik Para Pemohon dan Peta Bidang pada Aplikasi Sentuh tanahku milik Termohon I;
- Menetapkan Para Pemohon Keberatan adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00663/Kariangau dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00664/Kariangau yang sebagian tanah miliknya terdampak pembangunan Jalan Tol akses menuju Ibukota Negara Segmen 3B (karang joang-kaltim kariangau terminal kariangau-simpang tempadung-jembatan pulau balang) seluas 6.273 m2 (enam ribu dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi), serta pihak yang berhak menerima penggantian atas Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Akses Menuju Ibu Kota Negara (SEGMEN 3B) di lokasi Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan;
- Menyatakan Para Termohon telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat khususnya bagi Para Pemohon Keberatan saja hasil inventarisasi dan identifikasi Peta bidang tanah dan daftar nominatif Pengadaan tanah pembangunan jalan tol akses menuju ibu kota negara (karang joang ? kaltim kariangau terminal kariangau ? simpang Tempadung ? jembatan pulau balang) dengan Nomor: 35/Peng-16.02/V/2023 tertanggal 30 Mei 2023 yang disertai Lampiran Peta Bidang Tanah Nomor:179/2023 tanggal 14 Februari 2023 dan Lampiran Daftar Nominatif Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Akses Menuju Ibu Kota Negara (SEGMEN 3B) dengan Nomor: AT.02.02/284-64.71/IKN/V/2023 tertanggal 24 Mei 2023;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat khususnya bagi Para Pemohon Keberatan saja Berita Acara Penyampaian Ganti Kerugian dalam bentuk uang dengan Nomor:1069/BA-64.71.AT.02.02/IKN/VI/2023 tertanggal 22 Juni 2023;
- Menetapkan berdasarkan hukum nilai kerugian fisik atas bidang tanah milik Para Pemohon Keberatan yang terdampak dan dijadikan Proyek Pengadaan Tanah pembangunan Jalan Tol akses menuju ibu kota negara (karang joang ? kaltim kariangau terminal kariangau ? simpang Tempadung ? jembatan pulau balang) setiap 1 (satu) meter persegi sejumlah Rp. 1.690.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Para Termohon dan Turut Termohon Keberatan untuk membayar ganti rugi tanah milik Para Pemohon Keberatan sebelum dijadikan proyek pembangunan Jalan Tol akses menuju ibu kota negara (karang joang ? kaltim kariangau terminal kariangau ? simpang Tempadung ? jembatan pulau balang) sebesar Rp. 10.601.370.000,- (sepuluh milyar enam ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian: Luas tanah terdampak seluas 6.273 m2 X Rp. 1.690.000,- (harga /m2);
- Menetapkan beban biaya yang timbul atas proses ganti rugi pengadaan tanah seperti: biaya nilai pajak, biaya nilai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan nilai bunga masa tunggu sesuai hukum;
- Menghukum Para Termohon dan Turut Termohon Keberatan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum PARA TERMOHON KEBERATAN untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 1.790.000,- (satu juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak Permohonan Keberatan dari PARA PEMOHON KEBERATAN selain dan selebihnya;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 151/Pdt.G/2023/PN Bpp |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2023/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Surya Laksemana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Surya Laksemana |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Achmadsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt.G/2023/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 151/Pdt.G/2023/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pdt.G/2023/PN Bpp
Statistik7563