- MenyatakanTerdakwaAgra Hariyanda Alias Ari Bin Musridi atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?TanpaHak atauMelawanHukumMemilikiNarkotika Golongan Idalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaAgra Hariyanda Alias Ari Bin Musrioleh karenaitu dengan pidana penjara selama4(lempat)tahundandendasejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu)paket narkotika golongan 1 jenis ganja terbungkus oleh kertas pembungkus nasi warna coklat;
- 17 (tujuhbelas)lembarkertas papir;
- 1 (Satu)klip plastik warna bening ukuran sedang;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih kombinasi biru Nopol BH 5853 ID;
- 1 (satu)Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dengan nomor registrasi BH5853 IDnama pemilik THAMRIN;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 81/Pid.Sus/2023/PN Spn |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wening Indradi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti Neva Wilvia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlahRp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2023/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2023/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5984 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 81/Pid.Sus/2023/PN.Spn
Statistik4023