- MenyatakanTerdakwaEko Sanjaya Bin Mutrilganditersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menjualNarkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5(lima) tahun dandenda sejumlahRp800.000.000(delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih tersisa 0,02 (nol koma nol dua) gram;
- 1 (satu) unit ponsel merk oppo warna putih dengan kartu sim nomor 0812-7230-2016;
- Celana jeans warna biru merk LOIS;
- 1 (satu) unit ponsel merk realmi warna hitam dengan kartu sim nomor 0813-7356-1718;
- Uang tunai sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 1(satu) lembar dan uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Spn |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, M.hbr Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama TerdakwaYayan Rizki Bin Irianto; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2023/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2023/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5537 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 72/Pid.Sus/2023/PN Spn
Statistik4922