- Menyatakan Terdakwa DONNY DWI YUSNANSAH Bin Alm ADNAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana PENIPUAN;
- Melepaskan Terdakwa DONNY DWI YUSNANSAH Bin Alm ADNAN tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Recht Vervolging);
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Cek Bank Central Asia No. EA 011758, tanggal 25-05-2020 Nilai Rp. 300.000.000.
- 1 (satu) lembar Surat Bank Central Asia tanggal 10 Agustus 2020 perihal Keterangan Penolakan Jenis Warkat Cek Nomor : 011758 senilai Rp. 300.000.000 atas nama nasabah BORNEO SAMUDERA CITRATAMA PT.
- 1 (satu) lembar Cek Bank Central Asia No. EA 011759, tanggal 25-06-2020 Nilai Rp. 300.000.000.
- 1 (satu) lembar Surat Bank Central Asia tanggal 26 Agustus 2020 perihal Keterangan Penolakan Jenis Warkat Cek Nomor : 011759 senilai Rp. 300.000.000 atas nama nasabah BORNEO SAMUDERA CITRATAMA PT.
- 1 (satu) lembar Cek Bank Central Asia No. EA 011761, tanggal 25-07-2020 Nilai Rp. 300.000.000.
- 1 (satu) lembar Surat Bank Central Asia tanggal 7 Oktober 2020 perihal Keterangan Penolakan Jenis Warkat Cek Nomor : 011761 senilai Rp. 300.000.000 atas nama nasabah BORNEO SAMUDERA CITRATAMA PT.
- 1 (satu) lembar Cek Bank Central Asia No. EA 011762, tanggal 25-08-2020 Nilai Rp. 300.000.000.
- 1 (satu) lembar Surat Bank Central Asia tanggal 26 Agustus 2020 perihal Keterangan Penolakan Jenis Warkat Cek Nomor : 011762 senilai Rp. 300.000.000 atas nama nasabah BORNEO SAMUDERA CITRATAMA PT.
- 1 (satu) lembar Cek Bank Central Asia No. EA 011763, tanggal 25-09-2020 Nilai Rp. 300.000.000.
- 1 (satu) lembar Surat Bank Central Asia tanggal 28 September 2020 perihal Keterangan Penolakan Jenis Warkat Cek Nomor : 011763 senilai Rp. 300.000.000 atas nama nasabah BORNEO SAMUDERA CITRATAMA PT.
- 1 (satu) lembar Cek Bank Central Asia No. EA 011764, tanggal 25-10-2020 Nilai Rp. 300.000.000.
- 1 (satu) lembar Surat Bank Central Asia tanggal 2 November 2020 perihal Keterangan Penolakan Jenis Warkat Cek Nomor : 011764 senilai Rp. 300.000.000 atas nama nasabah BORNEO SAMUDERA CITRATAMA PT.
- 1 (satu) lembar Cek Bank Central Asia No. EA 011760, tanggal 25-11-2020 Nilai Rp. 300.000.000.
- 1 (satu) lembar Surat Bank Central Asia tanggal 26 November 2020 perihal Keterangan Penolakan Jenis Warkat Cek Nomor : 011760 senilai Rp. 300.000.000 atas nama nasabah BORNEO SAMUDERA CITRATAMA PT.
- 1 (satu) lembar Cek Bank Central Asia No. EA 011765, tanggal 25-11-2020 Nilai Rp. 300.000.000.
- 1 (satu) lembar Surat Bank Central Asia tanggal 27 Januari 2021 perihal Keterangan Penolakan Jenis Warkat Cek Nomor : 011765 senilai Rp. 300.000.000 atas nama nasabah BORNEO SAMUDERA CITRATAMA PT.
- 1 (satu) lembar Cek Bank Central Asia No. EA 011766, tanggal 25-01-2021 Nilai Rp. 300.000.000.
- 1 (satu) lembar Surat Bank Central Asia tanggal 27 Januari 2021 perihal Keterangan Penolakan Jenis Warkat Cek Nomor : 011766 senilai Rp. 300.000.000 atas nama nasabah BORNEO SAMUDERA CITRATAMA PT.
- Menetapkan agar Terdakwa DONNY DWI YUSNANSAH Bin Alm ADNAN dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 84/Pid.B/2023/PN Bpp |
|
Nomor | 84/Pid.B/2023/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surya Laksemana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ennierlia Arientowaty, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Amir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap berada dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2023/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2023/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1400 K/Pid/2023
Pertama : 84/Pid.B/2023/PN.Bpp
Statistik10767