- MENYATAKAN TERDAKWA FEBRI SUSANTO BIN MISDI DAN MUHAMMAD ARIF RAHARJO BIN WIWID WIDODO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TELAH MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA ATAS DIRI TERDAKWA FEBRI SUSANTO BIN MISDI DAN MUHAMMAD ARIF RAHARJO BIN WIWID WIDODO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LINTING ROKOK NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA,
- 1 (SATU) UNIT HP MERK LENOVO WARNA SILVER
- 1 (SATU) UNIT HP MERK ASUS WARNA BIRU
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan terdakwa FEBRI SUSANTO BIN MISDI dan MUHAMMAD ARIF RAHARJO BIN WIWID WIDODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan permufakatan jahat menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa FEBRI SUSANTO BIN MISDI dan MUHAMMAD ARIF RAHARJO BIN WIWID WIDODO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) linting rokok narkotika golongan I jenis ganja,
- 1 (satu) unit HP merk Lenovo warna silver
- 1 (satu) unit HP merk Asus warna biru
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 791/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 791/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sunardi |
Hakim Anggota | Heru Mulyono Ilwan, M.hbrahmad Gaffar |
Panitera | Jatim Roestjahjono, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG, TANGGAL 21 JUNI 2023 NOMOR 136/PID.SUS/2023/PN MLG. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR KUALIFIKASI YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Malang, tanggal 21 Juni 2023 Nomor 136/Pid.Sus/2023/PN Mlg. yang dimintakan banding tersebut sekedar kualifikasi yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 791/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 791/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6326 K/Pid.Sus/2023
Banding : 791/PID.SUS/2023/PT.SBY
Statistik4519