- Menyatakan Terdakwa Dudi Wahyudi alias Dudi bin Muh. Syahrir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Hj. Herlina tanggal 9 Maret 2022, uang sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta Rupiah), untuk pembayaran Gadai Mobil Pick Up DD 8184 BZ BPKBnya ada di dalam Bank BRI Galesong tanda tangan Sri Wahyuni;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Hj. Herlina tanggal 14 Maret 2022, uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah), untuk pembayaran Titipan Dana Sementara dengan perjanjian pengembalian/minggu depan jaminan mobil Grand Max DD 8184 BZ yang digadaikan Sri Wahyuni dan tanda tangan Sri Wahyuni;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Hj. Herlina, untuk pembayaran Gadai Mobil Grand Max Pick Up Plat DD 8184 BZ terbilang Rp.9.000.000,- (sembilan juta Rupiah) pada tanggal 21 Maret 2022 dan Rp.7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) pada tanggal 19 Maret 2022 tanda tangan Sri Wahyuni;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Hj. Herlina, untuk pembayaran Gadai Mobil Grand Max Pick Up Plat DD 8184 BZ terbilang Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) pada tanggal 10 Maret 2022 tanda tangan Dudi Wahyudi;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang Nomor: STPLKB/176/VI/2020/Subsek Bonsel tanggal 26 Juni 2020 atas nama pelapor Sri Wahyuni;
- 1 (satu) lembar print out transfer tanggal 14 Maret 2022 pukul 18.59 Wib dengan Bank tujuan Bank BRI atas nama Fitri Sriwahyuni dengan nominal Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah);
- 1 (satu) unit mobil roda empat dengan nomor register DD 8184 BZ, merk Daihatsu, mobil pick up, warna putih, tahun pembuatan 2011, isi silinder 01495, nomor rangka MHKP3CA1JBK014802, nomor mesin DOC2345;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dengan nomor register DD 8184 BZ, merk Daihatsu, mobil pick up, warna putih, tahun pembuatan 2011, isi silinder 01495, nomor rangka MHKP3CA1JBK014802, nomor mesin DOC2345 atas nama pemilik Harian Dg. Laja;
- 1 (satu) buah kontak mobil dengan nomor register DD 8184 BZ, merk Daihatsu, mobil pick up, warna putih
Putusan PN TAKALAR Nomor 37/Pid.B/2023/PN Tka |
|
Nomor | 37/Pid.B/2023/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Achmad. S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Safwan, Hakim Anggota Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhikmah Amiyama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum dikembalikan kepada saksi Hajja Herlina 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2023/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2023/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1243 K/Pid/2023
Pertama : 37/Pid.B/2023/PN Tka
Banding : 490/PID /2023/PT MKS
Statistik7542