Putusan PT MAKASSAR Nomor 558/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 558/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Martinus Bala |
Hakim Anggota | Thamrin Tarigan, M.mbrakhmad Rosidin |
Panitera | Andi Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINJAI NOMOR 52/PID.SUS/2023/PN SNJ TANGGAL 19 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Snj tanggal 19 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 558/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 558/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5952 K/Pid.Sus/2023
Banding : 558/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik3118