- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK CRF JENIS HONDA WARNA HITAM TANPA PLAT NOMOR DENGAN NOMOR RANGKA : MH1KD1112JK044463, NOMOR MESIN : KD11E1043855;
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 730.000.- (TUJUH RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 ( SATU ) BUAH TAS WARNA BIRU;
- 2 (DUA) BUAH MANCIS;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK MITO WARNA MERAH DENGAN NOMOR IMEI 1 : 356870095650988, IMEI 2 : 356870095650996;
- 17 (TUJUH BELAS) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN KOSONG UKURAN KECIL;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLP TRANSPARAN KOSONG UKURAN BESAR;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA COKLAT HITAM MERK KICKERS;
- 1 (SATU) BUAH JARUM SUNTIK UKURAN KECIL;
- 2 (DUA) BUAH SENDOK PIPET;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk CRF jenis Honda warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka : MH1KD1112JK044463, nomor mesin : KD11E1043855;
- Uang tunai sebesar Rp. 730.000.- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 ( satu ) buah tas warna biru;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) buah handphone merk Mito warna merah dengan nomor IMEI 1 : 356870095650988, IMEI 2 : 356870095650996;
- 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip transparan kosong ukuran kecil;
- 1 (satu) bungkus plastik klp transparan kosong ukuran besar;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat hitam merk Kickers;
- 1 (satu) buah jarum suntik ukuran kecil;
- 2 (dua) buah sendok pipet;
Putusan PT MEDAN Nomor 1120/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1120/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlas Nababan |
Hakim Anggota | Cipta Sinuraya, M.hbrserliwaty |
Panitera | Bisker Manik, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN NOMOR 71/PID.SUS/2023/PN PSP, TANGGAL 21 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT YANG UNTUK LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA DAUD PARULIAN HASIBUAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2.MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP800.000.000,00,-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI PIDANA PENJARA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4.MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK NEGARA - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP UKURAN SEDANG TRANSPARAN YANG BERISIKANARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,54 GRAM; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5000.-(LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Psp, tanggal 21 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut yang untuk lengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa DAUD PARULIAN HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara - 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang transparan yang berisikaNarkotika jenis sabu seberat 0,54 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5000.-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1120/PID.SUS/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1120/PID.SUS/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6248 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1120/PID.SUS/2023/PT MDN
Statistik3527