- 2 (dua) lembar foto copy yang dilegalisir Buku Nikah Nomor 898/114/V/2001 tanggal 30 Mei 2021 atas nama Sdr. Roedi Hartono dengan Sdri. Anita Darwis yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tanjung Pruk, Prov. DKI Jakarta.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan Istri (KPI) Nomor KPI/65/V/2003/Dismin tanggal 6 Mei 2003 yang dikeluarkan oleh Dinas Administrasi Personel Pangkolinlamil.
- 2 (dua) lembar foto Dokumentasi pernikahan antara Sdr. Roedi Hartono dengan Sdri. Dewi Larasati yang memakai gaun pengantin dan pada saat akad nikah.
- 1 (satu) lembar foto Dokumentasi rumah kotrakan milik Saksi-2 yang disewa Kopka Mes Roedi Hartono dan Sdri. Dewi Larasati tempat dilakukan pernikahan.
- 1 (satu) lembar foto Dokumentasi anak hasil hubungan Kopka Mes Roedi Hartono dan Sdri. Dewi Larasati.
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 25-K/PM.I-05/AL/VI/2023 |
|
Nomor | 25-K/PM.I-05/AL/VI/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salis Alfian Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fx Agus Sulistio, Br Hakim Anggota Erman Noor Fajar |
Panitera | Panitera Pengganti Ajat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Roedi Hartono, Kopka Mes, NRP 87354, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat, yaitu: Tetap dilekatkan didalam berkas perkara. 4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25-K/PM.I-05/AL/VI/2023.zip
- Download PDF
- 25-K/PM.I-05/AL/VI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25-K/PM.I-05/AL/VI/2023
Statistik9734