- Menyatakan Terdakwa Sutikno Alias Sutik Bin Jasmin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, disisihkan untuk BPOM seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram, sehingga sisa barang bukti seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) tabung kaca (pirek);
- 1 (satu) pipet plastik warna hitam ukuran besar;
Putusan PN SENGETI Nomor 118/Pid.Sus/2023/PN Snt |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2023/PN Snt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Albon Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari, Br Hakim Anggota Andi Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Normahbubah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2023/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2023/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1107 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 118/Pid.Sus/2023/PN.Snt
Statistik8672