- Menyatakan Terdakwa Moh. Fahim tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik?, sebagaimana dalam dakwaan alternatife kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit CCTV Merk : SPC, Model : KKST5, Warna : Putih;
- 1 (satu) unit CCTV Merk : YICAM, No : IFUSY653AQ;
- 1 (satu) unit CPU Merk : SIMBADDA, Warna : Hitam;
- 1 (satu) unit Laptop Merk : Lenovo, Model : Think Pad 00035A, Warna : Hitam, beserta Charger / Pengisi Daya;
- 1 (satu) buah Karpet Warna : Merah;
- 1 (satu) unit Handphone Merk : Samsung Galaxy Note 10+, No Model : S-N975F/DS, No Serial : RR8M805B347, Imei I :359259100107480, Imei 2 : 359260100107488, beserta 2 (dua) buah kartu SIM dengan nomor SIM 1 : 082133345585 dan SIM 2 : 085748900085;
- 1 (satu) unit Handphone Merk : Iphone 12 Mini, No Model : MG8F3LL/A, No Serial C7CDNK050GR9, Imei I : 353007112965908, Imei 2 : 353007113083693, beserta 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor SIM 1 : 08978369319;
- Gelang tangan berbentuk bulat dari kayu berwarna coklat;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y20s warna biru nomor IMEI : 863852056738891, IMEI 2 : 863852056738883, nomor model : V2038, nomor seri : 9599774418000FM, beserta 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor : 085895009337;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1929 Imei 1 : 864427056515497, Imei 2 : 864427056515489, password 2001 dengan keadaan terreset;
Putusan PN JEMBER Nomor 237/Pid.Sus/2023/PN Jmr |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2023/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfonsus Nahak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivan Budi Hartanto, Hakim Anggota Totok Yanuarto.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdiana Apriastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa MOH. FAHIM; Dikembalikan kepada saksi Himatul Aliah Firda Kumaini; Dikembalikan kepada saksi Anisa Binti Astaman; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Moh. Fahim; 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.Sus/2023/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 237/Pid.Sus/2023/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2023/PN Jmr
Statistik182