- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YAYANG Bin SANWANI tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif KETIGA tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotokopi Tanda Terima dan Somasi I tanggal 15 Maret 2021 Nomor : 1056/AMPI-RE/TKR/HK/III/2021, perihal Peringatan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan Sertipikat HGB
- Fotokopi Tanda Terima dan Somasi II tertanggal 18 Maret 2021 Nomor : 1068/AMPI-RE/TKR/HK/III/2021, perihal Peringatan kedua untuk melakukan Pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan Sertipikat HGB No.2577/Kembangan Selatan;
- Fotokopi Surat Kuasa Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Parkir Nomor : 001/SKP/PKL/P/2008 tanggal 10 Januari 2008;
- Fotokopi Surat Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor : 3670/-1.824 tanggal 16 September 2013 beserta lampiran Undangan Walikota Adm.Jakarta Barat;
- Fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.2577/Kembangan Selatan atas nama PT.Antilope Madju;
- Fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.652/Meruya Ilir atas nama PT.Sumber Cipta Sarana;
- Fotokopi legalisir Salinan Daftar Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Juni 1983 Nomor : SK.318/HGB/DA/83;
- Fotokopi legalisir Buku Leter C Piok b Kemper No.1034;
- Fotokopi legalisir Buku Leter C Rinu Ralat No.104;
- Fotokopi legalisir Buku Leter C Buang Ribun No.825;
- 1 (satu) bundle fotokopi legalisir Salinan Putusan Kasasi Nomor: 142 K/TUN/2022 tanggal 17 Maret 2022 antara Nyonya Piyah binti H.Piok dkk lawan I. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat II. PT.Antilope Madju Puri Indah;
- 1 (satu) lembar fotokopi pembukuan uang sewa bulan Agustus 2009;
- 1 (satu) lembar fotokopi pembukuan uang sewa tahun 2010;
- 1 (satu) lembar fotokopi pembukuan uang sewa tahun 2011;
- 1 (satu) lembar fotokopi pembukuan uang sewa tahun 2012;
- 1 (satu) lembar fotokopi pembukuan uang sewa tahun 2013;
- 1 (satu) lembar fotokopi pembukuan uang sewa tahun 2014;
- 1 (satu) lembar fotokopi pembukuan uang sewa tahun 2015;
- 1 (satu) lembar fotokopi pembukuan uang sewa tahun 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi pembukuan uang sewa tahun 2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi pembukuan uang sewa tahun 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi pembukuan uang sewa tahun 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi pembukuan uang sewa tahun 2020;
- 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Pedagang Kaki Lima di tanah Girik C 1034 Persil 7 D III A/N PIOK BIN KEMPER;
- 1 (satu) lembar fotokopi NAMA-NAMA PENGURUS PEDAGANG;
- Menetapkan bukti surat berupa:
- Bukti T- 1 : Asli Surat Pernyataan dari Sanedi tanggal 31 Juli 2023;
- Bukti T- 2 : Asli Foto Pedagang atas nama Sanedi;
- Bukti T- 3 : Asli Surat Pernyataan dari Wandi tanggal 31 Juli 2023;
- Bukti T- 4 : Asli Foto Pedagang atas nama Wandi;
- Bukti T- 5 : Asli Surat Pernyataan dari Toni Haryono tanggal 31 Juli 2023;
- Bukti T - 6 : Asli Foto Pedagang atas nama Toni Haryono;
- Bukti T -7 : Asli Surat Pernyataan dari Irvan Rinovan tanggal 31 Juli 2023;
- Bukti T-8 : Asli Foto Pedagang atas nama Irvan Rinovan;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 428/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 428/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaludin, Br Hakim Anggota Flowerry Yulidas |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: No.2577/Kembangan Selatan a/n PT.Antilope Madju; Semuanya terlampir dalam berkas perkara; Semuanya dikembalikan kepada terdakwa; 6.Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 428/Pid.B/2023/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 428/Pid.B/2023/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1425 K/Pid/2023
Pertama : 428/Pid.B/2023/PN Jkt Brt
Statistik185120